Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Para pelamar PPPK 2024 sudah tahukah berapa besar gaji yang akan didapat jika nanti lolos seleksi? Pada tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 8% mulai Januari 2024.
Peraturan Terkait mengenai Kenaikan Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024: Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024: Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP Nomor 15 Tahun 2019. Gaji dan Tunjangan PPPK mengikuti kebijakan terbaru yang sama dengan penyesuaian pada gaji pokok. Besaran gaji PPPK 2024 akan disesuaikan dengan:
- Golongan jabatan.
- Masa kerja.
- Kebijakan tunjangan kinerja dan fasilitas lain.
Detail angka spesifik biasanya berbeda untuk setiap kategori jabatan dan wilayah kerja, sehingga penting bagi calon PPPK untuk memeriksa rinciannya melalui dokumen resmi atau instansi terkait setelah pembaruan ini berlaku. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Gaji PPPK 2024
Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain menerima gaji juga memperoleh berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK yang diangkat sesuai Pasal 2 ayat (1) berhak mendapatkan tunjangan serupa dengan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2024:
Tunjangan Keluarga
PPPK mendapatkan tunjangan untuk pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan untuk anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
Tunjangan Pangan
PPPK berhak atas tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per orang dalam keluarga setiap bulan. Alternatifnya, tunjangan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras tersebut.
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang diangkat dan bertugas penuh pada jabatan struktural. Besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2024 tunjangan yang didapatkan kisaran Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai jabatan.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional, misalnya guru, yang diangkat dan melaksanakan tugasnya secara penuh. Tunjangan ini merupakan penghargaan atas peran dalam jabatan fungsional.
Tunjangan Lainnya
Bagi yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, nominalnya Rp175.000 hingga Rp190.000. Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
Meski PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, pemerintah menyediakan perlindungan lain berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum.
Untuk membantu kesiapan para pelamar PPPK 2024 untuk lolos seleksi, Bukabuku.online akan membantu melalui Aplikasi Siap PPPK yang dapat didownload secara gratis di Play Store. Semua latihan CAT seperti Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosiokultural, Kompetensi Manajerial, dan Wawancara dapat diakses dengan gratis, pengguna bebas mengulang dalam mengerjakan soal-soal.
Comments
Post a Comment