Tidak Lolos CPNS Bisa Daftar PPPK Kah?
Seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2024 diselenggarakan dengan jadwal yang berdekatan. Saat ini, proses seleksi CPNS sudah memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sementara pada waktu yang sama, seleksi PPPK sedang berada pada tahap administrasi. Pelaksanaan kedua seleksi ini dilakukan secara paralel, sehingga calon pelamar harus memahami dengan baik aturan yang berlaku terkait proses pendaftaran dan ketentuan yang mengatur hak mereka dalam memilih salah satu jalur seleksi tersebut.
Di tengah berjalannya proses seleksi ini, muncul pertanyaan dari para pelamar terkait kemungkinan untuk beralih jalur apabila mereka gagal dalam salah satu seleksi. Sebagai contoh, banyak yang bertanya apakah seorang pelamar yang telah mendaftar pada seleksi CPNS 2024 namun kemudian gagal atau tidak lolos pada tahapan tertentu, diperbolehkan untuk mendaftar kembali melalui jalur seleksi PPPK di tahun anggaran yang sama.
Namun, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar pada jalur PPPK di tahun anggaran yang sama. Aturan ini dibuat untuk memastikan konsistensi proses seleksi dan untuk mencegah adanya tumpang-tindih pendaftaran yang dapat membingungkan proses administratif seleksi ASN.
Dalam Peraturan Menteri PAN-RB tersebut, Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap pelamar ASN hanya dapat memilih satu jenis pengadaan, yaitu CPNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran. Hal ini berarti, pelamar hanya memiliki satu kesempatan untuk memilih jalur pengadaan ASN, dan jika telah mendaftar di jalur CPNS maka tidak dapat lagi mendaftar pada jalur PPPK, atau sebaliknya. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan yang menyatakan bahwa jika seorang pelamar terbukti mendaftar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan, atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dalam proses seleksi, maka pelamar tersebut akan dinyatakan gugur. Pelamar yang melakukan pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, pelamar dalam pengadaan ASN diharuskan untuk menentukan pilihan sejak awal apakah mereka ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. Apabila seorang pelamar telah memutuskan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 dan kemudian gagal atau tidak lolos pada salah satu tahapan seleksi, ia tidak dapat mengajukan lamaran di seleksi PPPK 2024, meskipun seleksi tersebut mungkin masih terbuka. Kebijakan ini berlaku pada seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga tahap akhir, dan tidak terbatas hanya pada tahap administrasi saja.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelamar yang memenuhi persyaratan untuk bergabung menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun sebagai PPPK. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keteraturan proses seleksi, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih antara pelamar yang beralih dari satu jalur seleksi ke jalur lainnya di tengah proses seleksi. Dengan demikian, seluruh pelamar dapat berkompetisi secara sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta pemerintah dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen ASN pada tahun 2024 ini.
Comments
Post a Comment