Membangun Masyarakat yang Beradab

A. Mengenal Lebih Dalam Indonesia

Bangsa Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yang mempunyai ciri khas adat masing-masing. Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan, norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain. Di beberapa daerah, ada aturan adat yang kemudian diserap oleh pemerintah dan dijadikan peraturan daerah yang mengikat warganya secara hukum.

1. Pecalang di Bali

Pacalang adalah pemimpin dan petugas adat yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Pecalang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara umum sehingga upacara adat yang diselenggarakan dapat berjalan dengan tertib dan aman.

2. Masyarakat Baduy di Provinsi Banten

Dalam masyarakat Baduy yang bermukim di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memiliki aturan memisahkan wilayah Baduy Dalam dan Baduy Luar. Di Baduy Dalam, masyarakat sama sekali tidak boleh menggunakan alat elektronik, termasuk kamera. Tidak ada listrik di area tersebut.

Masyarakat juga tidak boleh menggembala ternak di area aliran sungai, tidak diperkenankan masuk ke area hutan tertentu, dan masih banyak aturan lain. Tujuan mereka adalah untuk mempertahankan sistem adat dan melindungi areanya dari perubahan. Mereka memenuhi segala keperluan hidupnya dengan cara mereka sendiri. Teknologi yang digunakan pun tradisional dan selaras dengan alam. Misalnya, penyimpanan bahan pangan menggunakan sistem lumbung.

3. Masyarakat Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur

Sejak ratusan tahun lalu masyarakat Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, memiliki kebiasaan berburu paus sekitar bulan Mei-November. Kebiasaan ini menjadi bagian dari upaya masyarakat tradisional memenuhi kebutuhan protein bagi warganya. Namun, masyarakat ini memiliki peraturan yang harus ditaati warganya, yaitu:
  • Hanya berburu untuk kebutuhan makan seluruh warganya;
  • Tidak memperjualbelikan bagian apapun dari paus;
  • Tidak berburu paus jantan dan betina yang sedang hamil;
  • Semua aktivitas perburuan dilakukan secara tradisional.

B. Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis

Peraturan tertulis artinya peraturan dengan sanksi yang memaksa. Biasanya peraturan ini dibuat oleh negara atau pengelola sebuah tempat. Peraturan tidak tertulis atau norma adalah peraturan yang dibuat oleh manusia dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat atau daerah setempat. 
Peraturan dibuat oleh negara dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan yang tertib. Sebagai contoh: untuk membuat SIM ada aturan batas usia minimal. Tujuannya adalah untuk membatasi agar pengemudi kendaraan bermotor merupakan orang yang sudah bisa bertanggung jawab secara hukum.
Begitu pun peraturan yang ada di rumah, sekolah, dan di tempat tinggal kita. Semua bertujuan untuk menciptakan ketertiban. Ketertiban menciptakan hidup menjadi lebih tenang, aman, dan nyaman untuk beraktivitas. Dengan kata lain, ketertiban menciptakan masyarakat yang beradab.
Jika sebuah wilayah atau tempat tidak memiliki aturan mungkin saja kehidupan masyarakat menjadi tidak teratur. Setiap orang akan melakukan segala sesuatu yang mereka inginkan. Oleh karena itu peraturan  perlu dibuat agar:
  • Terciptanya kehidupan harmonis di dalam masyarakat.
  • Sebagai petunjuk dalam bersikap dan bertindak.
  • Sebagai pengontrol sikap dan tindakan manusia.
  • Sebagai alat pelindung masyarakat.

C. Pelanggaran Terhadap Peraturan

Meskipun aturan telah dibuat, namun selalu saja ada yang melanggar peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan akan mendapat hukuman atau sanksi.

1. Sanksi Pelanggaran Norma

  • Dikucilkan.
  • Merasa malu.
  • Penyesalan.

2. Sanksi Pelanggaran Peraturan Tertulis

  • Hukuman denda.
  • Hukuman penjara.




Comments

Popular Posts