Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS - PPPK Nonguru



Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah resmi membuka pendaftaran  Seleksi CPNS - PPPK Guru dan Nonguru mulai 30 Juni 2021. Alangkah baiknya memahami terlebih dahulu ketentuan - ketentuan yang telah ditetapkan BKN, agar tidak ada kesalahan dalam proses kedepannya.

Bagi Calon PNS/ASN dan PPPK Nonguru, berikut ketentuan resmi terkait Seleksi CPNS/CASN dan PPPK Nonguru tahun 2021: 

PERSYARATAN UMUM CPNS
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan dokter gigi spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (PNS atau PPPK), pada 1 (satu) Instansi Pemerintah pusat/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan; 
12. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, dalam hal pelamar dinyatakan lulus seleksi oleh PPK tetap mengajukan pindah yang bersangkutandianggap mengundurkan diri.

PERSYARATAN UMUM PPPK NON GURU
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (PNS atau PPPK), pada 1 (satu) Instansi Pemerintah pusat/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan;
12. Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan masa hubungan perjanjian kerja yang pertama selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan daerah.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN KHUSUS CPNS DAN PPPK NON GURU
1. Pelamar CPNS/PPPK non Guru berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut :
a. Apabila ijazah sarjana (S-1) merupakan ijazah lanjutan/transfer dari diploma (D-3), maka IPK yang digunakan adalah IPK sarjana (S-1);
b. Untuk formasi jabatan profesi (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker dan perawat ners), IPK sarjana (S-1) dan profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
c. Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diperbolehkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Pelamar CPNS/PPPK non Guru yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan asli STR (bukan internshipatau bukan wajib kerja dokter spesialis) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat mendaftar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses pembuatan/perpanjangan STR).
b. Sesuai Keputusan Menpan & RB Nomor 980 Tahun 2021 tentang persyaratan STR untuk melamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan PNS Tahun 2021, semua Formasi jabatan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah 
Kabupaten Pekalongan mempersyaratkan STR kecuali Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
c. Tidak buta warna, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan tidak buta warna dari dokter pemerintah (RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS Polri);
d. Pelamar yang melampirkan surat keterangan STR masih dalam proses pembuatan/perpanjangan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Pelamar CPNS yang mendaftar pada formasi lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cumlaude, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat dengan pujian dikhususkan bagi lulusan minimal jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan adanya kata “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
c. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelahmemperoleh penyetaraan Ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
4. Pelamar CPNS yang mendaftar pada formasi Disabilitas, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dan mengunggah surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya dan surat pernyataan disabilitas di Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
c. Pelamar penyandang disabilitas wajib menunjukan video sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sehari-hari sesuai jabatan yang akan dilamar dengan cara memasukan link/tautannya ke dalam portal SSCASN, yang telah diunggah di youtube/googledrive/dropbox;
d. Pelamar penyandang disabilitas yang telah mendaftar akan diundang secara resmi dan wajib hadir di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan langsung sebelum pengumuman seleksi administrasi. 
e. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia dapat menggugurkan keikutsertaannya/kelulusan yang bersangkutan;
f. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, menggunakan nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan formasi yang dilamar;
g. Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi penyandang disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.
5. Pelamar yang mendaftar pada formasi PPPK non guru, wajib memenuhi syarat tambahan sebagai berikut :
a. Usia pelamar PPPK non guru untuk formasi jabatan bidan terampil dan perawat terampil minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun terhitung tanggal terakhir masa pendaftaran CASN;
b. Mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar;
c. Wajib melampirkan surat keterangan pengalaman kerja sebagaimana point byang ditandatangani oleh :
1) Minimal jabatan pimpinan tinggi pratama bagi yang bekerja di instansi pemerintah;
2) Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
d. Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit (kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja linier/sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar).


Comments